Home » » KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERAN RT DAN RW

KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PERAN RT DAN RW




DASAR PEMBENTUKAN:

  • PERMEN NO. 05 TAHUN 2007 TENTAG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
  • PERDA KOTA BEKASI NO. 04 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RT, RW, DAN LPM
  • BAB IX PASAL 34 AYAT (3) TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN UMUM TERHADAP RT/RW DILAKUKAN OLEH CAMAT DAN WALIKOTA


KEDUDUKAN DAN TUGAS RT/RW
RT/RW mempunyai tugas membantu pemerintahan desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

FUNGSI RT/RW

  • Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  • Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  • pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  • Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
TUGAS DAN FUNGSI RT/RW
  • RW mwmbantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah;
  • Memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
  • Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakkan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong;
  • Pengkoordinasian antar warga;
  • Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan pemerintahan daerah;
  • Penangan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga.
TATA KERJA RT/RW

  • Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun.
  • Ketua RT/RW dapat dipilih 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan kepengurusan berakhir.
HUBUNGAN KERJA

  • Hubungan RT/RW dan Kelurahan adalah hubungan kerja dalam membantu tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintahan;
  • Hubungan RT/RW merupakan hubungan kemitraan dengan Kelurahan di bidang penyusunan rencana dalam melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN RT/RW

  • Pembinaan dan pengawasan terhadap RT dilakukan oleh pengurus RW, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
  • Pembinaan dan pengawasan RW dilakukan oleh lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
  • Pembinaan dan pengawasan umum terhadap RT dan RW dilakukan oleh camat yang bersangkutan dan walikota.
FASILITAS

Pemerintah daerah dapat memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya RT/RW melalui pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi.

UPAYA FASILITASI

  • Pemerintah daerah memberikan dukungan dana APBD untuk insentif RT/RW
  • Melakukan bimbingan teknis bagi pengurus RT/RW melalui forum formal maupun informal.
  • Melibatkan RT/RW dalam proses perencanaan pembangunan dimulai dari MUSRENBANG di tingkat kelurahan.
  • Memberikan kepercayaan kepada pengurus RT/RW untuk menyampaikan perkembangan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat kelurahan dalam setiap perlombaan kelurahan.
  • Mempersiapkan revisi PERDA 04 TAHUN 2005 agar ada PERDA KHUSUS tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
PERAN RT/RW DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

  • Diharapkan kepada pengurus RT/RW dapat berperan aktif dalam mendukung visi dan misi Kota Bekasi yaitu "Bekasi Cerdas, Sehat dan Ihsan"
  • RT/RW dapat menjadi dinamisator peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;
  • RT/RW diharapkan dapat berperan aktif dalam penataan lingkungan hidup untuk pencapaian Adipura Kota Bekasi tahun 2011;
  • RT/RW diharapkan dapat pula menjadi fasilitator yang dapat menjaga komunikasi dan harmonisasi program-program dari pemerintahan kepada masyarakat ataupun sebaliknya memberikan masukan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan sesuai mekanisme yang berlaku;
  • RT/RW diharapkan dapat berperan aktif dalam pencapaian pelunasan target PBB setiap tahun.

0 komentar:

Posting Komentar

Kontak Ke Admin Taman Cikunir Indah

Nama

Email *

Pesan *

Mau dibawa kemana kendaraan ini?

Mau dibawa kemana kendaraan ini?

Seiring makin banyaknya warga TCI yang punya kendaraan pribadi, membuat K-26 semakin sepi penumpang, sebaiknya kita apakan transpor yang satu ini?

Untuk komentar lain tentang koasi K-26 klik disini ya

Siapakah wakil anda di DPR?

Siapakah wakil anda di DPR?
Jabar VI (Kota Bekasi, Kota Depok)

Posting Populer