DASAR PEMBENTUKAN:
- PERMEN NO. 05 TAHUN 2007 TENTAG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
- PERDA KOTA BEKASI NO. 04 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN RT, RW, DAN LPM
- BAB IX PASAL 34 AYAT (3) TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN UMUM TERHADAP RT/RW DILAKUKAN OLEH CAMAT DAN WALIKOTA
KEDUDUKAN DAN TUGAS RT/RW
RT/RW mempunyai tugas membantu pemerintahan desa dan lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
FUNGSI RT/RW
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
- RW mwmbantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayanan kepada warga yang menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah;
- Memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakkan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong;
- Pengkoordinasian antar warga;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar anggota warga dengan pemerintahan daerah;
- Penangan masalah-masalah sosial masyarakat yang dihadapi warga.
- Masa bakti kepengurusan selama 3 (tiga) tahun.
- Ketua RT/RW dapat dipilih 2 (dua) periode masa jabatan secara berturut-turut dan dapat dicalonkan kembali setelah satu periode masa jabatan kepengurusan berakhir.
- Hubungan RT/RW dan Kelurahan adalah hubungan kerja dalam membantu tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintahan;
- Hubungan RT/RW merupakan hubungan kemitraan dengan Kelurahan di bidang penyusunan rencana dalam melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya masyarakat;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap RT dilakukan oleh pengurus RW, dalam hal-hal yang dianggap perlu dilakukan bersama-sama lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
- Pembinaan dan pengawasan RW dilakukan oleh lurah yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk olehnya;
- Pembinaan dan pengawasan umum terhadap RT dan RW dilakukan oleh camat yang bersangkutan dan walikota.
Pemerintah daerah dapat memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya RT/RW melalui pemberian pedoman, bimbingan, arahan dan supervisi.
UPAYA FASILITASI
- Pemerintah daerah memberikan dukungan dana APBD untuk insentif RT/RW
- Melakukan bimbingan teknis bagi pengurus RT/RW melalui forum formal maupun informal.
- Melibatkan RT/RW dalam proses perencanaan pembangunan dimulai dari MUSRENBANG di tingkat kelurahan.
- Memberikan kepercayaan kepada pengurus RT/RW untuk menyampaikan perkembangan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat kelurahan dalam setiap perlombaan kelurahan.
- Mempersiapkan revisi PERDA 04 TAHUN 2005 agar ada PERDA KHUSUS tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
- Diharapkan kepada pengurus RT/RW dapat berperan aktif dalam mendukung visi dan misi Kota Bekasi yaitu "Bekasi Cerdas, Sehat dan Ihsan"
- RT/RW dapat menjadi dinamisator peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;
- RT/RW diharapkan dapat berperan aktif dalam penataan lingkungan hidup untuk pencapaian Adipura Kota Bekasi tahun 2011;
- RT/RW diharapkan dapat pula menjadi fasilitator yang dapat menjaga komunikasi dan harmonisasi program-program dari pemerintahan kepada masyarakat ataupun sebaliknya memberikan masukan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan sesuai mekanisme yang berlaku;
- RT/RW diharapkan dapat berperan aktif dalam pencapaian pelunasan target PBB setiap tahun.
0 komentar:
Posting Komentar